Labuan Bajo, 3 Mei 2024 - SMKN 1 Labuan Bajo hari ini menggelar rapat penetapan kelulusan peserta didik Kelas XII Tahun Pelajaran 2023/2024. Rapat yang berlangsung di Aula SMKN 1 Labuan Bajo ini dipimpin langsung oleh Ibu Viktoria Timung Wulang, Kepala SMKN 1 Labuan Bajo, dan dihadiri oleh seluruh bapa ibu guru. Rapat dipandu oleh Wakasek kurikulum, Bapak Yohanes Juman.
Acara diawali dengan doa, kemudian dilanjutkan dengan penyampaian beberapa hal penting oleh Ibu Viktoria Timung Wulang, terkait refleksi bagi guru, administrasi peserta didik kelas XII, entri nilai kelas XII di e-raport, leger nilai peserta didik kelas XII dan penggunaan PMM.
Selanjutnya, Wakasek kurikulum, Bapak Yohanes Juman, menyampaikan ketentuan kelulusan kelas XII berdasarkan surat edaran kementerian, peraturan standard penilaian dan pelaksanaan ujian. Beliau menjelaskan bahwa kelulusan ditentukan berdasarkan 6 kriteria, yaitu:
1. Peserta didik memiliki nilai raport dari semester 1 sampai dengan semester 6
2. Peserta didik mengikuti ujian sekolah (US)
3. Peserta didik mengikuti Ujian Kompetensi Keahlian (UKK)
4. Peserta didik memiliki catatan perilaku minimal baik
5. Peserta didik memiliki data kehadiran di sekolah minimal 85%
6. Peserta didik tidak terlibat kasus kriminal
Namun, dari 6 kriteria tersebut, SMKN 1 Labuan Bajo hanya menggunakan 4 kriteria untuk menentukan kelulusan, yaitu:
1. Peserta didik memiliki nilai raport dari semester 1 sampai dengan semester 6
2. Peserta didik mengikuti ujian sekolah (US)
3. Peserta didik mengikuti Ujian Kompetensi Keahlian (UKK)
4. Peserta didik memiliki perilaku yang baik
Di akhir rapat, Ibu Viktoria Timung Wulang mengucapkan terima kasih kepada para guru yang telah mengikuti rapat dan berharap agar seluruh peserta didik Kelas XII dapat dinyatakan lulus 100%. (Paje)
0 Komentar
Belum ada komentar.