Apa dibalik Permendikbud 25 Tahun 2024

Beberapa Poin Ringkasan Permendikbud No 25 Tahun 2024 tentang Perubahan Permendikbud No. 15 Tahun 2018


1. Jam kerja efektif guru dalam seminggu adalah 40 jam di Satminkal, yang  terdiri dari 37,5 Jam Kerja Efektif dan 2,5 jam istrahat. ( Permendikbud     No. 15 Tahun 2018  Pasal 2 angka ( 1 ) dan ( 2 )

2. Jumlah Jam Pelajaran dalam satu minggu yang menjadi beban kerja guru Mata Pelajaran paling sedikit 24 Jam Tatap Muka ( JTM )  dan paling banyak 40 JTM ( Permendikbud   No. 25 Tahun 2024    Pasal 4 angka ( 3 ).

3. Pelaksanaan pembimbingan yang  dipenuhi oleh Guru Bimbingan dan Konseling  dengan membimbing paling sedikit 5 (lima) rombongan belajar per tahun.  ( Permendikbud   No. 25 Tahun 2024    Pasal 4  angka ( 4 )

4. Tugas / Kegiatan  Pokok Guru:a. merencanakan pembelajaran atau pembimbingan;b. melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan;c. menilai hasil pembelajaran atau pembimbingan; d. membimbing dan melatih peserta didik; dan e. melaksanakan tugas tambahan yang melekat pada pelaksanaan kegiatan pokok sesuai dengan Beban Kerja Guru. ( Menurut  Permendikbud     No. 15 Tahun 2018  Pasal 3 angka  (1 )

5. Kalau merujuk pada pasal 4 angka (2)  Permendikbud  No. 15 Tahun 2018 sebenarnya tidak ada Modul Ajar. Yang ada adalah Rencana Pelaksanaan Pembelajaran ( RPP ), Rencana Pelaksanaan Layanan ( RPL ) atau Rencana Pelaksanaan Bimbingan ( RPB )

6. Tugas tambahan yang melekat pada pelaksanaan tugas pokok sesuai dengan beban kerja Guru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf e meliputi:a. wakil kepala satuan pendidikan; b. ketua program keahlian satuan pendidikan; c. kepala perpustakaan satuan pendidikan; d. kepala laboratorium, bengkel, atau pembelajaran industri satuan pendidikan; e. pembimbing khusus pada satuan pendidikan yang menyelenggarakan    pendidikan inklusif atau pendidikan terpadu; atau f. tugas tambahan selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan    huruf e yang terkait dengan pendidikan di satuan pendidikan.   ( Permendikbud  No. 15 Tahun 2018  angka ( 7 )

7. Tugas Tambahan pada poin  6  huruf a sampai huruf d di atas, di ekuivalensi dengan 12 JTM untuk guru Mata Pelajaran dan 3  Rombel  selama setahun bagi guru BK

8. Tugas tambahan lain guru meliputi: a. wali kelas; b. pembina Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS); c. pembina ekstrakurikuler; d. koordinator Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) atau ketua Bursa Kerja Khusus (BKK) pada SMK; e. Guru piket;f. ketua Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Pertama (LSP-P1); g. tim kerja pengelolaan kinerja guru;h. pengurus organisasi profesi Guru; i. tutor;j. koordinator projek penguatan profil pelajar Pancasila; dan/atau k. tugas tambahan lainnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.Permendikbud   No. 25 Tahun 2024    Pasal 6  angka ( 1 ).

9. Guru Mata Pelajaran yang mendapat Tugas Tambahan lainnya seperti poin 8 di atas dapat diekuivalensi secara kumulatif  untuk pemenuhan JTM paling banyak 6 JTM



Diringkas oleh : Stefanus Satu

0 Komentar

Belum ada komentar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Inputan yang harus diisi ditandai *