INFO PPDB 2023

TAHAPAN PELAKSANAAN PPDB 2023

 

        KEPUTUSAN

KEPALA DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR

Nomor :422/438/PK2.2/2023

TENTANG

PETUNJUK TEKNIS PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU PADA SEKOLAH MENENGAH ATAS,SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN,DAN SEKOLAH LUAR BIASA TAHUN PELAJARAN 2023/2024

 

JADWAL PPDB 

 

PPDB untuk SMK yang menyelenggarakan PPDB secara online Tahap I :

Pendaftaran : 30 Juni – 1, 3 Juli 2023; Pukul 08.00 – 16.00 Wita;
Verifikasi (khusus SMK)           

: 30 Juni – 1, 3 Juli 2023; Pukul 08.00 – 20.00 Wita;

Pengumuman  : 4 Juli 2023 pukul 08.00 Wita;
Pendaftaran Ulang

: 5 – 8 Juli 2023; Pukul 09.00 – 16.00 Wita

 PPDB untuk SMK  online Tahap II :

Pendaftaran : 06 Juli – 07 Juli 2023; Pukul 08.00 – 16.00 Wita;
Pengumuman :  8 Juli 2023 pukul 08.00 Wita;
Pendaftaran Ulang  :  10 – 11 Juli 2023; Pukul 09.00 – 16.00 Wita

 

 

Tata Cara Pendaftaran secara Online SMK     

  1.  PPDB SMK secara Online dilakukan dengan sistem pendaftaran secara daring (Online) melalui website https://ntt.siap-ppdb.com   yang telah disediakan dengan mekanisme jalur umum tanpa zonasi;
  2.  Calon Peserta Didik melakukan pendaftaran daring (Online) cukup dengan memasukan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) pada   aplikasi pendaftaran dengan memilih 1 (satu) kompetensi keahlian pada 1 (satu) sekolah sebagai pilihan dengan meng-upload scan   asli Ijazah/Surat Keterangan Lulus ( Ukuran File upload jangan Lebih dari 1 MB ) dan selanjutnya mencetak bukti pendaftaran;
  1. Untuk Peserta Didik dari luar Provinsi Nusa Tenggara Timur karena alasan pindah mengikuti orang tua atau wali atau Peserta Didik yang lulus pada Tahun Pelajaran sebelumnya, maka dapat melakukan pendaftaran melalui menu Pendaftaran di luar database pada website https://ntt.siap-ppdb.com secara Online;
  2. Pendaftaran untuk tiap kompetensi keahlian ditutup saat Kuota kompetensi keahlian telah penuh;
  3. Calon Peserta Didik yang telah mendaftar pada SMK tidak dapat mendaftar lagi ke SMK lain atau SMA lainnya;
  4. Hasil penerimaan diumumkan melalui website PPDB ( https://ntt.siap-ppdb.com ) dan tidak melalui papan pengumuman sekolah;
  5. Calon Peserta Didik yang telah dinyatakan diterima, tidak dapat mendaftar di SMA yang melaksanakan PPDB secara daring (online);
  6. Calon Peserta Didik yang merupakan anak kandung atau anak angkat pendidik atau tenaga kependidikan bekerja di sekolah induk tersebut dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat adopsi atau Kartu Keluarga, dan SK Penempatan Tugas di sekolah tersebut, diberikan jalur perpindahan tugas orang tua/wali sebesar 5% dan pendaftaran juga secara online dan pendaftaran dilakukan secara online, untuk peserta didik yang datanya tidak ditemukan dalam database, maka melakukan pendaftaran melalui menu Pendaftaran di luar database pada website https://ntt.siap-ppdb.com secara Online;
  7. Apabila Kuota jalur anak Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) tidak terpenuhi, maka dialihkan ke jalur umum pada jadwal pendaftaran susulan ( Tahap II );
  8. Calon Peserta didik yang dinyatakan diterima disekolah tersebut wajib melakukan pendaftaran ulang secara online  pada Website PPDB  https://ntt.siap-ppdb.com sesuai batas waktu yang telah ditentukan;
  9. Calon Peserta didik yang  tidak melakukan pendaftaran ulang secara online sesuai batas waktu yang telah ditentukan maka dianggap gugur.

 

Catatan : Calon Peserta Didik yang ingin melati cara pendaftaran Online PPDB 2023 dapat melalui Web Demo PPDB  https://ntt.demo.siap-ppdb.com sebelum tanggal pendaftaran yang telah ditentukan.

(ini hanya Website demo dan apabila membawa bukti pendaftaran dari website demo ini kesekolah tidak akan diterima)

 

Persyaratan UMUM PPDB bagi calon peserta didik baru SMA/SMK/SMALB sebagai berikut :

  1. Memiliki Ijazah atau Surat Tanda Tamat Belajar SMP/SMPLB/SMP Inklusif atau bentuk lain yang sederajat atau Surat Keterangan Lulus dari sekolah, khusus untuk lulusan SMP/SMPLB/SMP Inklusif sederajat Tahun Pelajaran 2023/2024;
  2. Berusia maksimum 21 (dua puluh satu) Tahun pada tanggal 1 Juli 2023 Khusus bagi SMALB 23 Tahun;
  3. memiliki Kartu Keluarga (KK) asli yang terbit paling cepat 6 (enam) bulan pada tanggal 1 Juli 2023 atau Surat Keterangan Pindah yang terbit paling cepat 1 (satu) tahun dan didukung dengan bukti sekolah asal dari kota atau kabupaten tempat tujuan pendaftaran; dan
  4. Untuk pendaftar melalui jalur afirmasi khususnya dari keluarga yang kemampuan ekonomi tidak mampu harus memiliki Kartu Program Keluarga Harapan (PKH) termasuk siswa Disabilitas/Anak Berkebutuhan Khusus (ABK);
  5. Untuk pendaftar melalui jalur prestasi, maka harus menyiapkan ijazah atau surat keterangan lulus/pengganti ijazah sementara, dan khusus jalur prestasi non-akademik harus menyiapkan sertfikat/piagam penghargaan yang menunjukkan prestasi di bidang olahraga atau seni minimal menjadi juara 3 di tingkat kabupaten/kota dari penyelenggara yang resmi;
  6. Persyaratan calon peserta didik baru baik warga negara Indonesia atau warga negara asing untuk kelas 7 (tujuh) SMP atau kelas 10 (sepuluh) SMA/SMK yang berasal dari Sekolah di luar negeri selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, dan c, wajib mendapatkan surat keterangan dari Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar dan Menengah.

 

DAYA TAMPUNG PESERTA DIDIK BARU
PADA SEKOLAH SMK NEGERI 1 LABUAN BAJO
PELAJARAN 2023/2024

 

KOMPETENSI KEAHLIAN JUMLAH ROMBEL JUMLAH SISWA KELAS X
PERHOTELAN 3 108
KULINER 4 144
USAHA LAYANAN PARIWISATA 3 108
PENGEMBANGAN PERANGKAT LUNAK DAN GIM 2 72
TEKNIK JARINGAN KOMPUTER DAN TELEKOMUNIKASI 2 72
AKUNTANSI DAN KEUANGAN LEMBAGA 2 72

 

0 Komentar

Belum ada komentar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Inputan yang harus diisi ditandai *