UKK T.P 2022/2023 SMKN 1 Labuan Bajo Hadirkan 6 Penguji Eksternal

SMK Negeri 1 Labuan Bajo melaksanakan UKK tahun pelajaran 2022/2023 yang terjadwal dari 11-19 April 2023. UKK, singkatan dari Uji Kompetensi Keahlian. UKK SMK merupakan salah satu upaya pemerintah dalam menjamin mutu pendidikan pada satuan pendidikan SMK. Pelaksanaan UKK SMK sangat penting, karena hasil dari evaluasi ini akan digunakan sebagai dasar untuk menentukan kelulusan siswa kelas XII. 

Jenis UKK yang dilakukan oleh SMKN 1 Labuan Bajo tahun ini merupakan UKK mandiri, melibatkan mitra dunia kerja sebagai bentuk endorsement. Uji kompetensi ini terdiri atas penilaian aspek pengetahuan dan penilaian aspek keterampilan yang dilakukan di hadapan para penguji/asesor. Penguji disini terdiri dari penguji eksternal yaitu penguji yang diundang dari industri atau instansi terkait, serta penguji internal merupakan guru produktif dari masing-masing program keahlian SMKN 1 Labuan Bajo.

UKK SMKN 1 Labuan Bajo tahun pelajaran 2022/2023 menghadirkan 6 penguji eksternal dan 6 penguji internal yang tersebar pada 6 program keahlian SMKN 1 Labuan Bajo, yaitu Usaha Layanan Pariwisata (ULP), Tata Boga/Kuliner, Akomodasi Perhotelan (APH), Teknik Jaringan Komputer dan Telekomunikasi (TJKT), Pengembangan Perangkat Lunak dan Gim (PPLG) dan Akuntansi dan Keuangan Lembaga (AKL)

Adapun 6 asesor eksternal yang hadir diantaranya, pertama, Rikardus H. Kumat, SE. dari Badan Keuangan Aset Daerah (BKAD) Manggarai Barat dan menjadi penguji eksternal untuk jurusan AKL; Kedua, Bpk. Heribertus Hadis, SE dari Atlantis International College Labuan Bajo sebagai penguji eksternal jurusan APH; Ketiga, Patriksius Y.B. Mari, S.Kom dari Kantor Kominfo Labuan Bajo menjadi penguji eksternal jurusan PPLG: Keempat, Bpk. Adrianus Keh, S.S dari ASITA Labuan Bajo dan sekaligus Operation Staff di Manumadi Tours and Travel menjadi Penguji eksternal jurusan ULP; Kelima, Bpk. Sigit Endarsetyawan dari Hotel Purisari menjadi penguji eksternal jurusan Tata Boga; Keenam, Bapak Yohanes Gonzales dari Telkom Labuan Bajo menjadi penguji eksternal jurusan TJKT. 

6 delegasi guru produktif yang menjadi penguji internal yaitu Heribertus Helgar, SE sebagai penguji internal jurusan ULP, Praxedis Jemini, A.Md selaku penguji internal kompetensi keahlian perhotelan, Hubertus Harman, S.Pd sebagai penguji internal kompetensi keahlian Tata Boga, Marselinus B. Jemaru, S.Kom selaku penguji internal kompetensi keahlian PPLG, Marten Inggur, ST selaku penguji internal kompetensi keahlian TJKT dan Hilarius Harson, SE sebagai penguji internal kompetensi keahlian AKL. 

UKK T.P 2022/2023 diikuti peserta didik berjumlah 481 orang, dengan perincian yaitu: Kompetensi Keahlian Rekayasa Perangkat Lunak (RPL) berjumlah 64 orang, Kompetensi Keahlian Teknik Komputer dan Jaringan (TKJ) berjumlah 60 orang, Kompetensi Keahlian Akuntansi & Keuangan Lembaga (AKL) berjumlah 62 orang, Kompetensi Keahlian Tata Boga (TB) berjumlah 97 orang, Kompetensi Keahlian Perhotelan (Hotel) berjumlah 99 orang dan Kompetensi Keahlian Usaha Perjalanan Wisata (UPW) berjumlah 99 orang. 

Pelaksanaan UKK moda luring bertempat di Ruang TUK masing-masing program keahlian. Dengan perincian, program keahlian Tata Boga dengan 1 ruang TUK, Hotel 1 ruang TUK, UPW 2 Ruang TUK, AKL 1 Ruang TUK, TKJ 1 Ruang TUK dan RPL 1 Ruang TUK.

Bapak Hilarius Harson penguji internal kompetensi keahlian AKL menyampaikan bahwa UKK kompetensi keahlian AKL diuji dalam dua bentuk yaitu secara manual dan komputerisasi.

"Soal uji praktek kompetensi AKL diuji dalam dua bentuk yaitu secara manual dan komputerisasi, bentuk soal penugasan secara perorangan (praktik) dan dengan judul tugas praktek yang dikerjakan oleh peserta UKK yaitu 'menyelesaikan siklus akuntansi perusahaan dagang dengan metode persediaan AVERAGE'", jelas bendahara 1 komite SMKN 1 Labuan Bajo itu pada hari Kamis (23/04/2023) di ruang TUK AKL. 

Ibu Praxedis Jemini, penguji internal jurusan perhotelan menyampaikan bahwa UKK kompetensi keahlian perhotelan dengan jenis tugas secara perorangan dan judul tugas klaster penyediaan reception dan klaster layanan penyiapan akomodasi kamar untuk tamu (KKNI) Level II pada kompetensi Keahlian Perhotelan. 

"Peserta UKK jurusan hotel mengerjakan soal uji kompetensi secara perorangan dan siswa diminta mengerjakan tugas yang diberikan oleh penguji. Adapun judul tugas yang diberikan yaitu klaster penyediaan reception dan klaster layanan penyiapan akomodasi kamar untuk tamu (KKNI) Level II pada kompetensi Keahlian Perhotelan", bebernya pada Kamis (23/04) di ruang TUK APH.

Bapak Heribertus Helgar, penguji internal kompetensi keahlian ULP menyampaikan bahwa peserta UKK jurusan UPW mengerjakan 2 uji kompetensi yaitu tour planning dan tour guiding. 

"Siswa kelas XII jurusan ULP mengerjakan 2 mata uji kompetensi dalam UKK diantaranya tour planning dan tour guiding. Dalam tour planning peserta UKK membuat perencanaan paket wisata, sedangkan tour guiding, peserta UKK melakukan praktek pemanduan perjalanan wisata", jelas mantan sekertaris program AKL itu pada Kamis (23/04) di ruang TUK ULP.

Bapak Marten Inggur, penguji internal kompetensi keahlian TJKT menyampaikan bahwa peserta UKK jurusan TJKT mengerjakan soal praktek UKK dengan judul 'Troubleshooting Keamanan Jaringan Pada Jaringan WAN'

"Ada skenario UKK jurusan TJKT. Dalam kegiatan uji kompetensi ini peserta UKK bertindak sebagai network system administrator dan tugas peserta didik sebagai network. system administrator adalah merancang bangun dan mengkonfigurasi sebuah Wifi Router yang berfungsi sebagai Gateway Internet, Hotspot dengan RADIUS, Web Proxy, dan Firewall, kemudian internet tersebut di-share ke client melalui jalur kabel dan wireless secara DHCP" jelas ketua program TJKT itu pada Kamis (23/04) di ruang TUK TJKT.

Bapak Marselinus B. Jemaru, penguji internal kompetensi keahlian PPLG menyampaikan bahwa dalam UKK siswa diberi tugas mengerjakan soal ujian praktek dengan judul  'Aplikasi Pelaporan Pengaduan Masyarakat'. 

"Peserta didik Kelas XII program keahlian PPLG mengerjakan ujian praktek atau UKK secara perorangan. Mereka diberi tugas mengerjakan tugas berkaitan Aplikasi 'Pelaporan Pengaduan Masyarakat'" pungkasnya pada Kamis (23/04) di ruang TUK PPLG.

Bapak Hubertus Harman, penguji internal kompetensi keahlian Tata Boga menyampaikan bahwa peserta UKK jurusan Tata Boga mengerjakan ujian praktek berkaitan pembuatan produk pastry dan bakery (pada KKNI level II kompetensi keahlian tata boga).

"Siswa kelas XII jurusan kuliner mengikuti ujian praktik kejuruan. Siswa melakukan praktek secara perorangan dengan judul tugas praktek yaitu 'Pembuatan Produk Pastry dan Bakery (pada KKNI level II Kompetensi Keahlian Tata Boga)'", bebernya pada Kamis (23/04) di ruang TUK Kuliner.

Kepala SMKN 1 Labuan Bajo, Ibu Viktoria T. Wulang, S.Pd memberikan beberapa ketetapan terkait UKK kelas XII T.P 2022/2023, yaitu "peserta didik kelas XII wajib mengikuti UKK sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan, mengikuti tata tertib, peserta didik yang dinyatakan LULUS diberikan sertifikat kompetensi, siswa yang dinyatakan belum kompeten tidak diberikan sertifikat oleh penguji tetapi hanya diberikan surat Keterangan telah mengikuti Kegiatan UKK, peserta didik yang tidak mengikuti UKK tidak akan diberikan sertifikat atau surat keterangan apapun" jelas alumni Jurusan FKIP KIMIA Undana Kupang itu di ruang kerjanya pada Kamis (13/04).

Selain menyampaikan beberapa ketetapan terkait UKK, Ibu Viktoria memberikan penegasan kepada seluruh peserta didik kelas XII tahun pelajaran 2022/2023 terkait persyaratan penetapan kelulusan peserta didik dari SMK Negeri 1 Labuan Bajo, yaitu "Setiap peserta didik tercatat kehadirannya di sekolah/kelas minimal 85% dalam tahun atau semester yang berjalan, memiliki catatan karakter "Minimal Baik" dari wali kelas/BK, mengikuti semua rangkaian evaluasi atau ujian selama dan sejumlah enam semester dengan standar nilai di atas KKM yaitu " 65", mengikuti ujian semester, ujian sekolah, ujian praktek kompetensi dan UKK sesuai jadwal yang ditetapkan, mengikuti PKL yang dibuktikan dengan sertifikat PKL dari industri, mengumpulkan laporan PKL kepada program keahlian masing masing. Apabila ketentuan, syarat tidak dipenuhi dan ditaati oleh peserta didik maka hal itu dianggap sebagai tindakan atau prilaku melawan tata tertib dan dinyatakan TIDAK LULUS SMK Negeri 1 Labuan Bajo" tegasnya. (Paje)

0 Komentar

Belum ada komentar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Inputan yang harus diisi ditandai *